KABARRAFFLESIA.com – Tahun ini pemerintah bakal melepaskan sekitar 313 Hektare (Ha) Hutan Produksi Terbatas. Ada dua kategori pembebasan hutan, pertama kategori lahan untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Kriteria dua sebagai pertanian lahan kering.

Luas lahan Fasum dan Fasos sekitar 33 Ha, direncanakan untuk tiga desa, masing-masing Bukit Makmur, Sendang Mulya dan Sido Mulyo, Kecamatan Penarik. Sedangkan untuk pertanian lahan kering sekitar 280 Ha di Kecamatan Penarik dan V Koto. Sebagaimana disampaikan oleh Camat Penarik, Sukiyo, Sabtu (3/3).

Saat memberikan kata sambutan dalam acara arisan forum Kades, Kecamatan Penarik, Sukiyo menyampaikan, Ia bersama beberapa camat telah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Intinya pemerintah akan melakukan pembebasan HPT. Camat berharap dengan adanya pembebasan tersebut beberapa kendala di Kecamatan Penarik bisa diatasi. Sukiyo juga menyampaikan, ada tiga desa di Kecamatan Penarik yang merupakan eks transmigrasi berada dalam kawasan HPT.

‘’Salah satu hasil pertemuan kita dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, tahun ini akan ada pembebasan lahan HPT, untuk pertanian lahan kering serta Fasum dan Fasus. Untuk lebih jelas, sekitar akhir bulan ini akan ada sosialisasi langsung dari dinas terkait,’’ jelas Sukiyo.

Pada kesempatan terpisah, M. Rizon, S.Hut, M.Si Pegawai Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Mukomuko membenarkan hal ini. Ia menjelaskan, pembebasan lahan ini merupakan program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di Kabupaten Mukomuko ada sekitar 310 Ha yang masuk dalam program tersebut. Sejauh ini, Rizon belum berkenan menjelaskan secara rinci titik-titik HPT yang bakal dibebaskan.

‘’Memang benar bakal ada pembebasan HPT nama programnya Tora. Untuk titik-titik pastinya nanti ada petugas yang akan melakukan sosialisasi,’’ ungkapnya.Ia menambahkan, salah satu pertimbangan pembebasan lahan tersebut adalah, lahan sudah lama terbuka dan dikuasai oleh warga.

Mengenai siapa saja yang berhak atas lahan tersebut, akan dijelaskan lebih lanjut. Begitu juga kriteria warga yang berhak atas lahan yang dibebaskan.‘’Pertimbangan utama pemerintah, lahan sudah lama terbuka dan diolah oleh warga,’’ urainya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here