KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Senin (5/3), menggelar sidang paripurna terkait pemberhentian Erna Sari Dewi selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu secara internal di ruang rapat kantor DPRD Kota Bengkulu.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah mengatakan, bahwa salah satu syarat dikeluarkannya SK pemberhentian dari Gubernur yaitu adanya paripurna. Untuk penyampaian secara resmi terkait pemberhentian anggota DPRD sekaligus pimpinan DPRD Kota Bengkulu sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu.
“Dari hasil sidang paripurna ini, nantinya akan disampaikan ke Walikota dan Plt Gubernur Bengkulu terkait siapa yang akan menggantikannya. Yang jelas tidak ada kekosongan, posisi pimpinan akan digantikan dilihat dari jenjangnya,” ujar Yudi.
Tampak terlihat dalam rapat internal tersebut, dihadiri oleh beberapa anggota dewan lainnya dan paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah.