Aksi “kartu kuning” ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Zaadit Taqwa, mendapat respon banyak pihak. Dari yang mendukung, mengapresiasi secara kritis, hingga yang menghujat.
Mendadak gerakan “Kartu Kuning” menjadi populer. Bahkan, beberapa politisi yang kurang kreatif mencoba meniru aksi itu, seperti aksi “Kartu Merah” ala Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Terlepas dari tiru-meniru itu, mari menganggap aksi “kartu kuning” sebagai bentuk seruan korektif terhadap kerja pemerintahan hari ini. Sebab, tanpa menutup mata terhadap sejumlah capaian kerja pemerintah, tentu masih banyak kebijakan yang memerlukan koreksi.
Salah satunya di bidang pendidikan. Wabilkhusus lagi kondisi pendidikan tinggi di Indonesia saat ini.
Pertama, ada persoalan akses pendidikan tinggi yang masih sulit. Sekedar diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi masih rendah, yakni 31,75 persen pada 2017. APK yang rendah itu tidak sebanding dengan banyaknya Perguruan Tinggi di Indonesia, yang mencapai 4550 unit pada tahun yang sama.
Persoalan selanjutnya adalah kualitas. Tidak usah bicara bersaing dengan perguruan tinggi luar negeri, untuk standar dalam negeri saja masih sangat memprihatinkan.
Data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menyebutkan, dari 4500-an perguruan tinggi di Indonesia, hanya 1.131 perguruan tinggi yang terakreditasi. Sebanyak 50 perguruan tinggi mempunyai akreditasi A, 345 perguruan tinggi terakreditasi B, 736 perguruan berakreditasi C. Ironisnya, sebanyak 3.340 perguruan tinggi belum terakreditasi.
Sementara itu, dari 26.672 program studi, baru 2.512 program studi yang memiliki akreditasi A, akreditasi B sebanyak 9.922, dan akreditasi C sebanyak 7.280. Ada sekitar 5.000-an program studi tidak terakreditasi.
Persoalan ketiga adalah pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam kampus. Demokrasi dalam kampus semakin ke titik nadir. Sebagimana terjadi terhadap dua mahasiswa Unhas baru-baru ini, yang sempat diskorsing karena menempel poster berisi kritikan: “kampus rasa pabrik”.
Kasus serupa juga pernah terjadi terhadap 7 mahasiswa di Universitas Tadulako Palu. Sebelumnya lagi, 2 mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) dilaporkan ke polisi karena postingan yang menyindir Kemenristekdikti. Dan masih banyak lagi.
Neoliberalisme pendidikan
Tahun 1999, yang ditandai dengan keluarnya PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negara sebagai Badan Hukum, merupakan tiang pancang dimulainya liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia.
Sejak itu, berbagai regulasi susulan, dari UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional hingga UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, terus mendesak agar pendidikan tinggi di Indonesia dikelola sebagai “badan hukum” layaknya korporasi.
Agenda liberalisasi pendidikan terbaca dari upaya melepas tanggung-jawab Negara dalam urusan pendidikan, termasuk pembiayaan. Perguruan tinggi dipaksa mandiri, dengan jargon “otonomi”, baik dalam bidang akademik ( penetapan norma maupun kebijakan operasional) maupun nonakademik (organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan dan sarana prasarana).
Dalam prakteknya, untuk keperluan pembiayaan, perguruan tinggi dipaksa: mengelola dana abadi, biaya pendidikan yang dibebankan pada mahasiswa, menciptakan badan usaha, dan kerjasama dengan swasta.
Yang nampak jelas, sebagaimana dianut UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pembiayaan pendidikan mulai dibebankan kepada mahasiswa atau orang tua/pihak yang membiayai mahasiswa.
Kita akhirnya mengenal sistim Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang besaran biaya/tarif per mahasiswa dihitung dari kemampuan ekonominya. Alhasilnya, ada pengelompokan atau kelas-kelas tarif biaya pendidikan sesuai kemampuan ekonomi orang tua/pihak yang membiayai mahasiswa.
Prinsip UKT ini jelas menghilangkan prinsip keadilan sosial. Meskipun ada ketentuan, bahwa setiap PTN wajib mengalokasikan minimal 5 persen untuk golongan UKT I dan II untuk setiap mahasiswa baru, tetapi ketentuan ini tetap menghianati prinsip Konstitusi: setiap warga Negara berhak atas pendidikan.
Masalahnya lagi, penggolongan UKT berdasarkan penghasilan orang tua. Padahal, pendapatan dan gaji dapat hilang karena PHK atau pensiun. Selain itu, pendapatan dan gaji bisa merosot nilai riilnya karena terdepresiasi oleh inflasi. Belum lagi jika ada penambahan pengeluaran yang tak terduga.
Akibatnya, dalam banyak kasus, banyak mahasiswa yang meminta penurunan kelas UKT. Ada banyak kasus lagi mahasiswa ditaruh dalam golongan/kelas UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi riilnya. Karena itu, sejak diberlakukan tahun 2013, sistem UKT ini banyak menjadi pemicu aksi protes dan perlawanan mahasiswa.
Sudah begitu, sejak pemberlakuannya, tarif UKT terus-menerus meroket. Seperti dilaporkan Tirto.Id, pada 26 Mei 2017, untuk studi kasus Yogyakarta, daerah yang terkenal paling murah biaya pendidikannya di Indonesia. Silahkan baca di sini.
Disamping soal pelepasan tanggung-jawab negara dalam soal pembiyaan pendidikan, wajah liberalisasi juga tampak pada pembukaan pintu bagi Perguruang Tinggi Negara lain untuk beroperasi di Indonesia, sebagaimana dimandatkan oleh UU No.12 tahun 2012 pasal 90.
Dan seturut dengan itu, pada awal Februari lalu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir sudah mengumumkan, bahwa ada 5 sampai 10 perguruan tinggi yang akan beroperasi di Indonesia tahun ini.
Kemudian lagi, UU PT juga sangat berusaha mengeratkan hubungan Perguruan Tinggi dengan dunia usaha/industri, yang berpotensi mensuordinasikan penyelenggaraan pendidikan di bawah kepentingan industri, baik untuk penyediaan tenaga terampil maupun pengembangan teknologi dan penyelenggaraan penelitian yang menguntungkan industri.
Konsep “link and match” yang sudah dicetuskan sejak era Orde Baru, agar pendidikan makin terkoneksi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, makin terfasilitasi dalam UU pendidikan tinggi lewat pendidikan vokasi dan akademi komunitas.
Akademi Komunitas, sekalipun namanya berbau sosial, adalah penyediaan tenaga kerja terampil siap pakai, hanya setahun dan dua tahun, yang berbasis kebutuhan industri di setiap wilayah (kabupaten/kota).
Ditambah lagi, penggunaan tenaga kerja di sejumlah universitas, terutama untuk jasa pengamanan dan cleaning service, berstatus alih-daya atau outsourcing.
Perubahan Jiwa Pendidikan
Neoliberalisme dalam dunia pendidikan menyebabkan—meminjam istilah Margareth Thatcher, “mengubah jiwa” pendidikan, yang mengubah orientasi sekaligus prinsip-prinsip dasar pendidikan.
Pendidikan bukan lagi “barang publik”, atau layanan publik, yang seharusnya bisa diakses oleh semua orang. Oleh neoliberalisme, pendidikan dikomoditifikasi untuk menggali keuntungan, dimana ilmu pengetahuan dan ijazah tak ubahnya barang dagangan.
Orientasi pendidikan juga berubah. Bukan lagi mencerdaskan dan memajukan bangsa, melainkan menjadi lahan bisnis sekaligus menyuplai tenaga kerja untuk industri kapitalis. Ya, kampus-kampus makin berasa pabrik.
Sekarang, salah satu jiwa dari neoliberalisme, yakni persaingan bebas, merasuki pendidikan tinggi. Anak didik dipersaingkan, begitu juga lembaga pendidikan. Sekarang semua kampus berlomba-lomba berebut predikat sebagai “World Class University”, tetapi semakin berjarak dengan kehidupan rakyat dan bangsanya.
Bersamaan dengan perubahan jiwa itu, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa semakin tertinggal. Hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan tercegat oleh biaya pendidikan yang semakin mahal.
Begitu juga hak untuk mendapat pengetahuan yang memanusiakan manusia, yang membuat penimba ilmu sadar bahwa ilmunya harus digunakan untuk kemanusiaan, semakin tercegat oleh kurikulum dan model pendidikan yang berorientasi profit dan pasar tenaga kerja.
Bagaskara Wicaksono