Yayasan PUPA mencatat bahwa Sepanjang tahun 2017, ditemukan 165 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu. Data tersebut dikumpulkan berdasarkan hasil pendokumentasian koran harian Rakyat Bengkulu dan 8 kasus KDRT yang langsung didampingi Yayasan PUPA dalam bentuk layanan bantuan hukum.
Adapun kasus paling tinggi adalah perkosaan dengan persentasi 41%, kasus pelecahan seksual 31,5 %, KDRT 17%, penganiyaan 6,1 %, yang lainnya Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), bully, penelantaraan, hingga femicide (kekerasan yang berakhir pada kematian). Adapun bentuk kekerasan psikis tidak terdata secara spesifik dan tentu tidak bisa menjadi kasus tunggal, melainkan melapisi kekerasan lain.
Sebanyak 87% pelaku dikenal korban dan memiliki relasi personal dengan korban seperti suami, ayah kandung, ayah tiri, saudara kandung, saudara tiri, paman, pacar, teman, tetangga, dan kakek. Hanya 13% dari jumlah pelaku yang tidak dikenal korban. Hal ini menunjukkan bahwa rumah atau lingkungan yang selama ini kita anggap adalah tempat yang paling aman justru sudah tidak aman bagi perempuan. Hal ini juga menjadi dasar yayasan PUPA untuk mendorong pemerintah dan masyarakat untuk membangun mekanisme perlindungan berbasis komunitas atau masyarakat. Agar komunitas menjadi kontrol dan tempat pertama bagi korban untuk memperoleh perlindungan.
Data yang lain, 74% korban kekerasan berusia di bawah usia 18 Tahun. Usia terbanyak yang menjadi korban adalah di rentang 13-18 tahun, yakni sebanyak 50,3 %. Hal ini tentu juga berkaitan dengan tingkat pendidikan korban, sebanyak 97% adalah pelajar dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Artinya, hampir seluruh korban adalah pelajar. Putus sekolah adalah dampak yang seringkali dialami korban, baik karena malu maupun di keluarkan dari sekolah. Hal tersebut membuat korban menjadi korban berlapis
Untuk itu, penting untuk memprioritaskan juga, membangun mekanisme perlindungan berbasis sekolah. Anak yang menjadi korban kekerasan di sekolah dapat mengadukan peristiwa kekerasan yang dialaminya. Sekolah memiliki alur penanganan yang baik, dan tentu saja memiliki rujukan lembaga layanan terkait.
Dari sisi pelaku: 82,9 % pelaku adalah orang dewasa berusia di atas 18 Tahun. Angka terbanyak berada di rentang usia 25-40 tahun dengan persentase 42,5 %. Pelaku berusia anak terutama di bawah 14 tahun tidak dapat diproses secara hukum. Hal ini seringkali memberikan rasa ketidakadilan bagi korban. Sementara di tingkat pendidikan pelaku, sebesar 62,5 % adalah SLTA.
Dari data tersebut, Yayasan PUPA mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Bengkulu untuk:
- DPR RI Segera mengesahkan Rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
- Pemerintah Kota Bengkulu segera mengeluarkan kebijakan untuk membangun mekanisme perlindungan berbasis komunitas atau masyarakat ditingkat RT/RW
- Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Bengkulu segera mengeluarkan kebijakan untuk membangun mekanisme perlindungan berbasis sekolah
Mari #gerakbersama membangun dunia tanpa kekerasan !
Dilansir oleh: Yayasan PUPA
Merayakan Hari Perempuan Internasional