KABARRAFFLESIA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNNP Sumut, BNNP Aceh, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Bea & Cukai Langkat kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh jaringan internasional di Sumatera Utara dan Aceh.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat peran serta aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada BNN, adanya tindak kejahatan Narkoba,” kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4).
Menurut Sulis, dari hasil analisa penyelundupan narkoba selama ini, Medan dan Aceh merupakan salah satu titik masuk narkoba, antara lain melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan dengan provinsi lainnya. Oleh karena itu BNN telah meningkatkan pengawasan melalui kegiatan interdiksi bandara, interdiksi pelabuhan dan interdiksi lintas batas.
Operasi gabungan kali ini berhasil mengamankan tujuh orang tersangka diantaranya KA (27), AS (19), RP (26), M (31), Z (40), RS (26) dan DS (27). Petugas pun menyita barang bukti berupa 44,7 kg sabu dan 58.000 ribu butir ekstasi.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (IP)