KABARRAFFLESIA.com – Pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu akan menyiapkan Surat Keterangan (Suket). Surat ini bisa digunakan untuk mencoblos bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
Disampaikan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Sudarto, Suket ini akan diberikan untuk warga yang belum melakukan perekaman data namun sudah cukup usia untuk memilih. Misalnya, warga tersebut sudah terdata ke database Dukcapil bila pada 27 Juni 2018 sudah berusia 17 tahun.
“Dengan catatan warga ini terdata ke database kita,” jelas Sudarto dalam rapat koordinasi, di Kantor Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Rabu (18/4).
Karena itu, ia imbau, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus Suket bila belum punya KTP el.
“Tidak perlu khawatir juga Suket ini dipalsukan karena akan dipadukan dengan
barcode,” ucapnya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu M Ikhwan meminta agar Dinas Dukcapil Kota Bengkulu pro aktif menuntaskan perekaman data. Pihaknya pun siap membantu bila nantinya Kota Bengkulu mengalami kendala.
“Untuk peralatan karena memang di Kota Bengkulu kurang, nanti kita bisa pinjam pakai dengan kabupaten tetangga,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Zaini mengatakan saat ini pihaknya masih menuntaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilwakot di Kota Bengkulu.
“Besok DPT ini akan kita plenokan,” kata dia.
Untuk diketahui, Rakor ini menindaklanjuti sSurat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018. Dimana dalam surat itu, dijelaskan perihal Penerbitan surat keterangan sebagai Pengganti KTP-el maupun Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan dan dalam rangka menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. (MC)