KABARRAFFLESIA.com – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Subdit Jatanras Polda Bengkulu dengan berhasil menangkap seorang tersangka curas yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) berinisial MN (30 ) alias MJ warga desa Pulo Geto Kabupaten Kepahiang.
Penangkapan MN tersebut di lakukan oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis (28/03 ) sekitar pukul 21.15 Wib di perumahan Korpri kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Kasubdit Jatanras AKBP Max Marriner S.Ik kepada tribratanewbengkulu.com, tersangka merupakan DPO dalam kasus 365 KUHP yang terjadi di desa Susup pada tanggal 27 september 2017 serta di desa Lubuk Unen Kabupaten Benteng tanggal 21 September 2017.
Dikatakan oleh Kasubdit Jatanras, Selain menjadi DPO pihaknya, Tersangka juga masuk dalam DPO dua Polsek yaitu Pagar Jati serta Polsek Taba Penanjung Polres Bengkulu Utara.
” Selain kita, Tersangka masuk dalam DPO Polsek Pagar Jati dan Polsek taba Penanjung. ” Jelas Kasubdit Jatanras.
Dari data yang berhasil di himpun tersangka melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya yang saat ini telah menjalani proses persidangan, Dalam setiap melakukan Aksinya, Tersangka bersama dengan rekannya selalu menggunakan senpi untuk menakuti korbannya bahkan mereka tidak segan – segan untuk melukai para korban.
Diungkapkan oleh Kasubdit jatanras tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut.
“tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP.” Pungkas Kasubdit Jatanras.