KABARRAFFLESIA.com – Sebanyak 64 titik usulan lahan parkir baru yang diusulkan masyarakat ke Unit Pembantu Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu disurvei oleh Tim Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Kota Bengkulu sejak Januari 2018 hingga April 2018.

Kepala Dishub Kota Bengkulu Bardin melalui Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan Hidayat Lubis mengatakan, dari 64 titik lahan parkir yang diusulkan masyarakat, ada beberapa titik yang ditolak dengan alasan tidak layak.

“Ada 15 titik parkir yang kami tolak setelah disurvei. Di antaranya, usulan lahan parkir di Simpang Kandis, itu sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengganggu bagi pejalan kaki, karena titik parkir yang diusulkan di zebra cross,” kata Hidayat ketika diwawancarai di Kantor Dishub, Jumat (4/5/2018).

“Kami tidak mau asal mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada juru parkir sebelum mengetahui situasi di lapangan. Jika menggangu kelancaran arus lalu lintas, dan menimbulkan bahaya keselamatan pengguna jalan, maka dengan berat hati kami tolak usulan tersebut,” sambungnya.

Disampaikannya pula, dari 64 titik usulan lahan parkir baru tersebut, terdapat 12 titik yang ditunda izinnya dikarenakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kecil.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu Najamudin mengatakan, Dishub selama ini tidak pernah menyediakan lahan parkir.

“Semua usulan titik lokasi parkir dari masyarakat, selagi tidak menyalahi aturan dan sudah mendapat izin dari pemilik lahan, kami terbitkan SPT tersebut,” kata Najamudin.

Selain itu, Najamudin juga mengingatkan apabila ada petugas parkir yang ilegal, seperti tidak memiliki SPT, tidak memakai atribut dari Dishub seperti rompi, topi, dan karcis, silahkan laporkan ke pihak hukum yang berwenang,” ujarnya. (MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here