KABARRAFFLESIA.com – Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ditujukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengamanatkan Bahasa Indonesia harus menjadi bahasa internasional. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar, dalam acara Diseminasi Program Pengayaan Kosakata Bahasa Indonesia di Hotel Santika, Selasa (8/5/2018).
“Saat ini, ada 46 negara dan 250 lembaga yang mengajarkan Bahasa Indonesia. Kita kirimkan guru-guru dan bahan ajar ke luar negeri. Ini adalah upaya kita untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia,” kata Dadang.
Dosen UPI ini pun berharap agar kecintaan terhadap Bahasa Indonesia ini terus meningkat. Sebab, menurutnya saat ini sudah terlalu banyak pelanggaran terhadap UU No.24/2009. Misalnya, di ruang publik masih banyak spanduk atau pengumuman yang menggunakan bahasa asing. Padahal, di ruang publik harus menggunakan bahasa negara.
“Bukan berarti kita anti bahasa asing, namun kita harus mengutamakan bahasa Indonesia. Di Kemdikbud, kita selalu kampanyekan, utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pengayaan kosakata juga merupakan amanat Undang-Undang. “Kita harus memiliki bahasa yang dihormati, disegani, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Bengkulu Budiman Ismaun menerangkan pengayaan kosakata bahasa Indonesia bersumber dari bahasa daerah memang sangat penting. Saat ini, sudah banyak bahasa Bengkulu yang masuk dalam kosakata bahasa Indonesia.
“Contohnya kata mantan, itu berasal dari kata Bengkulu,” sampainya.
Budiman menambahkan upaya mengutamakan Bahasa Indonesia terus dilakukan di Bengkulu. Pemerintah daerah sudah mengimbau agar semua pamflet untuk dituliskan dengan Bahasa Indonesia.
“Baru-baru ini ada proyek pembangunan PLTU di Bengkulu. Di sana semua petunjuk menggunakan bahasa Cina. Tapi kita belum marah, rakyat sudah bereaksi. Karena itu, mereka akhirnya kita panggil untuk segera benahi itu,” paparnya.
Dalam waktu dekat, sambungnya, penggunaan nama Smart City dan Sport Centre di Kota Bengkulu juga akan dikaji. “Tapi tentunya tidak mudah untuk mengubah nama ini,” sampainya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bahasa Bengkulu Karyono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan kosakata Bahasa Indonesia. Selain itu, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
“Kegiatan ini diikuti mulai dari akademisi, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya,” kata dia. (MC)
[…] Bahasa Indonesia Harus Jadi Bahasa Internasional […]