KABARRAFFLESIA.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka. Dirwan dan istri diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di daerah tersebut.

Status tersangka juga disematkan KPK terhadap Nursilawati, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan yang juga keponakan Dirwan dan seorang kontraktor bernama Juhari. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif keempat tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (15/5) kemarin.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5).

Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari. Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp 750 juta.

“Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan,” katanya.

Suap ini diberikan Juhari kepada Dirwan dalam beberapa tahap. Pada 12 Mei 2017, terdapat uang Rp 23 juta yang diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Sebanyak Rp 13 juta dimasukkan ke rekening Hendrati sementara Rp 10 juta lainnya disimpan oleh Nursilawati.

“Pada 15 Mei 2018, sebanyak Rp 75 juta diberikan JHR secara tunai kepada Hen (Hendrati) melalui Nur (Nursilawati) di rumah Hen,” jelas Basaria.

Dalam OTT terhadap Dirwan bersama istri dan keponakannya ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta.

“Selain itu tim juga menyita dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukkan langsung,” katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (BS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here