KABARRAFFLESIA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menegur secara lisan terhadap sejumlah parkir ilegal yang menampung parkir kendaraan anak sekolah tanpa ada dasar hukumnya, Sabtu (6/5/2018).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Kota Bengkulu Najamudin mengatakan, parkir tersebut jelas ilegal.

“Apa dasar mereka memungut iuran parkir kendaraan terhadap anak – anak sekolah itu,” kata Najamudin ketika menanggapi adanya pekarangan rumah warga di kawasan Sawah Lebar yang menjadi lokasi parkir ilegal.

“Sebetulnya, mereka semua (juru parkir ilegal) sudah pernah kami panggil untuk melegalakan parkir tersebut. Namun, mereka menolak dengan alasan mereka menggunakan lahan pribadi dan hanya menampung parkir kendaraan anak sekolah,” sambungnya.

Najamudin juga menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi juru parkir ilegal yang memungut uang parkir kepada pengendara tanpa ada legalitas, karena itu merupakan Pungli (Pungutan Liar).

“Di antaranya ada di sekitar wilayah kemang manis dan sawah lebar,” ujarnya.

Sementara itu, KBO Sat Binmas Polres Kota Bengkulu Ipda Ramandala dalam rapat bersama juru parkir di Ruang Kerja Kepala Dishub Kota Bengkulu, Kamis (26/4) lalu mengatakan bahwa Saber Pungli tidak hanya berlaku bagi ASN dan Polisi saja, tetapi juga berlaku bagi masyarakat.

“Pungli yaitu mengambil uang tanpa adanya legalitas dari pihak yang berwenang sesuai dengan standar operasional prosedur atau memungut retribusi melebihi nominal. Karena itu, masyarakat yang melakukan Pungli juga bisa berurusan dengan hukum,” tegas Ipda Ramandala. (MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here