KABARRAFFLESIA.com – Tim Hukum kandidat Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu, Helmi Hasan – Dedy Wahyudi (HD) menanggapi santai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) terkait kebijakan mutasi yang diambil Helmi Hasan saat masih menjabat Walikota Bengkulu.
Dijelaskan Koordinator Tim Hukum HD, Agustam Rahman, putusan institusi tersebut tidak akan berdampak hukum terhadap pencalonan HD. Sebab, berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, laporan yang sudah diproses dan diselesaikan oleh Panwaslih tidak dapat dilaporkan lagi ke Panwaslih.
Sebagaimana diketahui, masalah mutasi ini telah dilaporkan ke Panwaslih dan pengawas pemilu tersebut memutuskan bila tidak ada pelanggaran pada kebijakan tersebut.
“Apapun keputusan DKPP terhadap Panwaslih Kota Bengkulu dan KPU Kota Bengkulu menyangkut laporan tentang mutasi di Pemkot tidak akan berdampak hukum pada pasangan HD,” tegas Agustam, Kamis (24/5/2018).
Dia menilai, perkara mutasi di Pemkot sudah diproses dan diselesaikan oleh Panwaslih Kota Bengkulu.
Sekedar mengingatkan, Mantan Walikota Helmi Hasan sempat melakukan mutasi 52 pejabat lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada dua hari menjelang jabatannya berakhir, 19 Januari 2018 lalu. Kebijakan tersebut dipermasalahkan oleh Puskaki dan melaporkan ke Panwaslih Kota Bengkulu.
Setelah melakukan pengkajian, Panwaslih menyatakan jika Helmi Hasan tidak terbukti melakukan pelanggaran. (cho)