KABARRAFFLESIA.com – Memasuki hari kelima bulan ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar razia rumah makan, Senin (21/5/2018). Hasil dari razia ini, ternyata masih banyak rumah makan yang tidak ditutup atau bertirai saat buka pada siang hari.

“Memang masih banyak sekali pemilik warung makan yang tidak mengindahkan surat edaran itu. Maka tadi langsung kita tegur pemiliknya agar segera ditutup dan tidak membuka penutup tersebut
pada siang hari,” kata Kabid Trantibum Satpol PP kota, Martinah saat
memimpin razia tersebut.

Untuk diketahui, korp Satpop PP memulai razia dari kawasan Bentiring. Mereka kemudian menyisiri kawasan Unib Belakang yang banyak warung makan. Kemudian menuju Rawamakmur, Padang Jati, Jalan Soeprapto, kawasan Pintu Batu dan terakhir di kawasan Kampung.

“Pemilik warung makan hanya diperbolehkan buka pada pukul
16.00 WIB saja, selebihnya jika ingin tetap buka, maka wajib ditutup menggunakan kain atau tirai, sehingga tidak kelihatan dari luar, karena dapat menganggu orang yang tengah beribadah puasa,” imbau Martinah.

Dalam razia tersebut, Satpol PP tidak hanya mengincar warung makan
yang tidak ditutup tirai saja, tetapi juga memantau keberadaan ASN
kota maupun provinsi yang beragama Islam yang makan siang di bulan puasa.

Hanya saja dalam pantauan di lapangan, Satpol PP belum menemukan adanya ASN yang makan siang. Pun demikian, Martinah berjanji, razia seperti ini akan terus dilakukan hingga menyisiri ke semua tempat.

“Titik yang kita datangi itu memang merupakan tempat-tempat strategis yang sering dikunjungi ASN untuk makan siang pada bulan puasa, kalau nanti ketahuan maka ASN yang bersangkutan akan kita
data dan kita laporkan ke atasan untuk disanksi,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran dan instruksi dari Penjabat Walikota akan memberikan sanksi kepada ASN yang makan siang pada saat bulan puasa. Karena, sebagai Aparatur Sipil Negara selayaknya memberikan contoh kepada masyarakat dan menghormati orang yang berpuasa, serta mendukung program Bengkuluku religius.

“Kami akan memberikan surat peringatan kepada ASN yang melanggar, dan melaporkan ke atasan diinstansi tempat ia bekerja, kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke Inspektorat, agar diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” tandas Martinah. (MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here