KABARRAFFLESIA.com – Tim hukum pasangan calon walikota Helmi Hasan – Dedy Wahyudi (HD) memenuhi panggilan Panwaslih Kota Bengkulu, Selasa (22/5/2018). Mereka dimintai klarifikasi terkait laporan Deden Abdul Hakim yang tak lain adalah tim dari paslon Linda-Mirza yang melaporkan Helmi Hasan lantaran tak hadir dalam debat kandidat kedua pada 9 Mei 2018 lalu.
Tim Hukum HD Agustam Rahman mengatakan, pihaknya menghadirkan Fitriansyah, SH dan Aprinaldi, SH untuk memberi keterangan kepada panwaslih. Dimana, hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa laporan Deden sudah daluwarsa.
“Dasar bahwa laporan Deden tersebut daluwarsa adalah mengacu pada Perbawaslu 14 tahun 2017 pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: dugaan pelanggaran dilaporkan kepada panwas paling lama 7 hari sejak ditemukan dugaan pelanggaran/diketahui,” ungkap Agustam.
Seperti diketahui bahwa debat kedua yg tidak dihadiri Helmi Hasan itu dilaksanakan tanggal 09 Mei 2018. Sementara Deden yang juga hadir saat debat kedua melapor ke panwas pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2018.
“Artinya sdh 10 hari sejak debat kedua,” imbuh Agustam.
Menurut Agustam, laporan tersebut tidak memenuhi ketentuan Perbawaslu 14 th 2017 pasal 7 ayat (1).
“Oleh karenanya menurut tim hukum HD, laporan Deden tersebut sudah daluwarsa,” pungkasnya. (cho)