KABARRAFFLESIA.com – Tim Hukum kandidat Pilwakot 2018 Helmi Hasan – Dedy Wahyudi (HD) menyarankan agar tim pasangan Linda – Mirza untuk berkoordiansi dengan Setya Novanto (setnov) di Penjara Sukamiskin. Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum HD saat menanggapi komentar Ketua Bakumham (Bantuan Hukum dan HAM) Golkar Kota Bengkulu, Jecky Haryanto, SH.

Untuk diketahui, Jecky Haryanto sempat menilai bila Tim Hukum HD terlalu reaktif dan terkesan emosional dalam menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan salah satu tim paslon ke Panwaslih Kota Bengkulu terkait ketidakhadiran calon walikota Bengkulu Nomor urut 3 HELMI dalam debat publik/terbuka beberapa waktu lalu.

Tim Hukum HD, Fitriansyah, SH mengatakan pernyataan yang disampaikan Tim Hukum HD ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pelapor dugaan pelanggaran yang ke Panwaslih yakni Deden Abdul Hakim merupakan kader sekaligus pengurus salah satu partai politik yang mendukung Linda-Mirza.

“Sehingga kami menduga tindakan pelapor tersebut tidak mungkin tanpa persetujuan atau setidaknya sudah diketahui oleh Linda-Mirza,” ungkapnya, Kamis (24/5/2018).

Selain itu, Fitriansyah menambahkan ketidakhadiran Helmi Hasan dalam debat kandidat sudah diperkenankan secara hukum karena tujuan ibadah dan telah diberitahukan kepada KPU Kota Bengkulu sebagai penyelenggara Pemilihan Walikota (Pilwakot) sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Lalu kenapa pernyataan soal pasangan calon Linda-Mirza cacat hukum akibat berkas pencalonan dikeluarkan oleh Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu saat itu dijabat Yahya Zaini yang pernah tersandung kasus video porno dianggap mengada-ada dan sekedar mencari-cari alasan? Padahal apa yang kami sampaikan itu adalah fakta yang sudah menjadi rahasia umum karena hampir seluruh masyarakat mengetahui kasus video mesum tersebut,” ungkapnya.

Fitriansyah menjelaskan, Yahya Zaini bahkan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 AD/ART Partai Golkar yang menyebutkan bahwa kader partai adalah anggota yang telah mengikuti pendidikan dan latihan kader dan disaring atas dasar kriteria prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.

Selain itu, lanjut Fitriansyah, Pasal 12 ayat 1 AD/ART Partai Golkar juga menegaskan bahwa syarat-syarat menjadi pengurus partai harus memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.

“Sudah sangat jelas sebagai kader saja, Yahya Zaini tidak layak, apalagi menjadi Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu yang mengeluarkan rekomendasi mengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota Bengkulu Linda-Mirza,” imbuhnya.

Sehingga, Fitriansyah menambahkan, beralasan hukum jika Timhum HD menyimpulkan bahwa rekomendasi mengusung pasangan Linda-Mirza yang dibuat Yahya Zaini tersebut diduga tidak sah dan oleh karenanya status pencalonan Linda-Mirza diduga cacat hukum.

“Terakhir, kami mendukung statement Jecky yang akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar. Bahkan akan lebih baik lagi jika Jecky berkoordinasi juga dengan Setya Novanto, mantan Ketum Golkar yang saat ini mendekam di Penjara Sukamiskin karena Mega Korupsi e-KTP,” tutupnya.

Untuk diketahui, Jecky Haryanto sempt mengatakan bila respon Tim Hukum HD terkait laporan Deden Abdul Hakim terlalu reaktif dan emosional. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here