KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden terkait libur Pilkada. Dimana, pada tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari libur ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Selanjutnya, penetapan hari libur ini berdasarkan PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu. (ica)