KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan semua kabupaten/kota mulai menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 mendatang. Untuk itu, secara kebijakan anggaran diharapkan sudah mulai dirancang pada APBD perubahan 2018.

Menyambut kebijakan pemerintah pusat, sejumlah daerah sudah mulai mengejar penerbitan KIA. Identitas diri yang diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 17 tahun ini sudah diterapkan di beberapa daerah.

Di Kabupaten Minahasa Utara (Mitra), tahun ini KIA akan diberikan kepada 25 anak. Hingga akhir Mei lalu, Mitra sudah menyerahkan KIA kepada 4 ribu anak.

“Di Mitra hingga akhir Mei baru empat ribu anak yang memperoleh. Tetapi kami optimistis dapat mencetak 25 ribu keping KIA pada tahun ini,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Mitra David Lalandos, Kamis (31/05/2018).

Dari target 33 ribu wajib KIA di Mitra, David menyatakan pihaknya masih menyisahkan pemberian KIA bagi 29 ribu anak.

“Blangko sendiri hingga saat ini masih cukup. Ada sekira lima ribu blangko KIA yang belum digunakan,” jeasnya.

Untuk mengejar target, Dukcapil MItra berencana melakukan pengadaan blangko sebanyak 15 ribu untuk mengantisipasi kekurangan.

Sementara di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Dinas Dukcapil setempat terus memacu percepatan pencetakan KIA.

“Untuk tahap pertama ini, Dukcapil Bolsel mendapatkan 10.000 blangko KIA. Ini sudah kami hitung tak akan cukup, karena perhitungan tahun ini jumlah anak yang menerima KIA ada sepuluh ribu lebih,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Gunawan Otuh, Kamis (31/05/2018).

Perlu diketahui, KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secara hukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil memberikan dana stimulus KIA kepada 150 kabupaten/kota yang memiliki cakupan Akta Kelahiran tertinggi tingkat provinsi.

Sementara tahun 2016 dan 2017 ada masing-masing 50 kabupaten kota yang mendapatkan alokasi anggaran pusat. Sisanya 5 kabupaten/kota menganggarkan melalui APBD pada tahun lalu.

Dengan demikian, hingga kini ada 305 kabupaten/kota yang sudah menerapkan KIA, baik melalui APBN maupun APBD. Sisanya, 206 kabupaten/kota akan menerapkan KIA pada tahun 2019, bisa dari anggaran pusat maupun anggaran daerah. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here