KABARRAFFLESIA.com – Tim Hukum Helmi-Dedy (HD) laporkan akun facebook Wahyu Anugerah. Pasalnya, akun tersebut diduga melakukan fitnah terhadap Calon Walikota Dedy Wahyudi.

“Tadi, kami sudah menyampaikan laporan terkait akun facebook Wahyu Anugerah dalam group Menuju Pilwakot Kota Bengkulu (Konvensi Rakjat) yang memfitnah secara keji calon wawali Dedy Wahyudi,” demikian disampaikan Koordinator Tim Hukum HD, Agustam Rachman, Senin (25/6/2018).

Kedatangan Tim Hukum HD diterima oleh Wadireskrimsus Polda Bengkulu, Rohadi. Agustam mengatakan dari pembicaraan terhadap pihak kepolisian, ia sangat yakin pelakunya akan cepat tertangkap.

“Perbuatan Wahyu Anugerah itu melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Wahyu Anugerah diduga menfitnah Dedy melakukan pembunuhan karakter terhadap Mantan Gubernur Junaidi Hamzah. Tak sampai itu, ia juga memfitnah Dedy melakukan perselingkuhan. (cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here