KABARRAFFLESIA.com – Panwaslih Kota Bengkulu mempelajari dugaan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 Nomor Urut 4 Patriana Sosialinda-Mirza.

Hal ini setelah Panwaslih menerima laporan dari warga Jalan Kampar Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Sukman Hakim, Selasa (5/6).

Dijelaskan Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Nantinya, Panwaslih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait masalah ini.

Terkait sanksi, sambungnya, Panwaslih juga belum bisa memastikan.

“Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan dan pengecekan kebenaran ini selama lima hari ke depan, akan segera kita simpulkan dan disampaikan hasilnya,” kata Rayendra.

Sebelumnya, Sukman Hakim yang melaporkan dugaan pelanggaran ini menganggap tindakan yang dilakukan tim sukses Linda – Mirza ini melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di ruang atas fasilitas publik.

Dia pun berharap agar Panwaslih bisa menindaklanjuti laporannya tersebut. (ica)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here