KABARRAFFLESIA.com – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan. Hal ini tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Lalu apa sanksi bagi korporasi yang tidak memberikan THR? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri telah menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tersebut.

Pertama, dijelaskan Menaker Hanif Dhakiri, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR. Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha.

Hanif mengatakan Kemenaker juga telah menyiapkan Posko Satgas untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018.

“Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” kata Hanif.

Menurutnya, Posko THR ini merupakan salah satu bagian satgas peduli lebaran untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, sesuai yang ditetapkan pemerintah. “Saya minta Pemda, Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018,” katanya.

Dalam pengaduan atau pelaporan, ia minta pelapor untuk mencantumkan identitas secara jelas. Sebab, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.

“Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus,” ujarnya.

Dia menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.

“Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di Posko itu,” ungkapnya.

Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id.

Terima Ribuan Pengaduan

Sementara itu, hingga 6 Juni 2018, Posko Pengaduan THR Kemenaker telah menerima sekitar seribu lebih pengaduan.

“Setiap harinya tidak kurang dari seratus aduan yang masuk baik melalui WhatsApp, Email, Telpon, maupun pengaduan langsung. Namun sayang, tidak semua pengaduan berkaitan dengan THR,” ujar Kepala Seksi Perjanjian Kerja Bersama Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemenaker, Rinaldy Zuhriansyah.

Dia pun mengimbau agar semua pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR ke Posko Pengaduan mencantumkan data diri. Atau setidaknya, mencantumkan nama perusahaan yang bermasalah tersebut. Sehingga pihaknya, bisa langsung menegur dan menindak perusahaan tersebut.

“Beragam perusahaan yang diadukan, ada perusahaan di bidang keuangan, otomotif, industri lainnya. Yang jelas kami langsung telpon, tegur. Tapi yang tidak jelas ini kami sudah tindaklanjutnya,” tegasnya. (gie)

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here