KABARRAFFLESIA.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Patriana Sosialinda – Mirza diduga memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang listrik. Kabar ini tersebar di beberapa grup Whatsapp Minggu malam (3/6).
Bahkan, dalam pesan berantai ini, beberapa foto pemasangan juga terpublish. Berikut ini beberapa foto tersebut:
Untuk diketahui, pemasangan APK baik berbentuk spanduk, baner atau baliho sebenarnya dilarang untuk ditempel di tiang listrik. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
Dimana pada Pasal 30 Ayat 10, dijelaskan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika dan lainnya.
Hingga berita ini ditulis, baik pengawas pemilihan dan tim paslon Linda – Mirza belum berhasil dikonfirmasi. (**)