KABARRAFFLESIA.com – Honorer di sejumlah wilayah di Indonesia dibuat resah. Pasalnya, saat ini beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu (hoaks).

“BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu,” jelas Haryomo.

Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Ia menegaskan agar membiasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.

“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” tambah Ridwan. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here