MUKOMUKO KR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko (MM) menyatakan 310 bakal calon legislatif (Bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam kelengkapan berkas administrasi. Sementara 2 Bacaleg lainnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dari jumlah 312 Bacaleg yang diterima KPU, 2 diantaranya memenuhi syarat yakni dari Partai PDIP dan Demokrat, dan 310 Baceleg Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Mereka (Bacaleg TMS, red) harus memperbaiki berkas tersebut,” kata Ketua KPU MM, Irsyad , Minggu (22/07)

Ia menyampaikan bahwa batas waktu perbaikan berkas bacaleg sampai akhir bulan ini. Terkait perbaikan sudah kami sampaikan batas waktu perbaikan tanggal 31 Juli, setelah itu baru akan kita sampaikan Daftar Calon Sementara (DCS), ” sambungnya

Ditambahkannya, berkas atau persyaratan yang harus diserahkan ke KPU oleh Bacaleg harus asli selain Ijazah dan KTP. “Rata-rata berkas atau syarat yang diserahkan Bacaleg kemarin itu legalisir bukan yang asli, jadi kita sudah sampaikan agar mereka menyerahkan berkas yang asli selain KTP dan Ijazah seperti SKCK asli, Surat keterangan sehat jasmani asli, surat bebas narkoba, surat sehat rohani, tanda bukti sebagai pemilih dari ketua PPS desa setempat (asli), Surat putusan pengadilan dan lain-lainnya,” demikian Irsyad. (Nr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here