KABARRAFFLESIA.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir aplikasi Tik Tok yang saat ini sedang populer di Indonesia, sejak Selasa (3/7) siang. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan karena Tik Tok dianggap memuat konten negatif, terutama bagi anak-anak. Sejauh ini memang sudah banyak laporan yang masuk terkait dampak buruk Tik Tok.
Kominfo sendiri, sambungnya, telah menghubungi pihak Tik Tok sejak Senin (2/7) malam agar aplikasi tersebut melakukan pembersihan konten di dalam layanannya. Artinya, ia menegaskan bila masih ada kemungkinan akses Tik Tok akan dibuka lagi jika layanannya sudah dibersihkan dari konten negatif.
“Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali,” jelasnya.
Kominfo menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) terkait pemblokiran ini.
(LT)