KABARRAFFLESIA.com – Sejak dibuka secara resmi pada Rabu (4/7), belum ada satupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko (MM). “Hingga hari kedua ini semenjak dibuka pada tanggal 4 kemarin belum ada satupun pengajuan Bakal Calon Legislatif ke Kantor KPU,kata Ketua KPU Mukomuko, Irsyad melalui Komisioner KPU, Dedi Desponsori saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/7).

Dedi memprediksi pengajuan Bacaleg akan ramai diatas tanggal 10, mengingat batas akhir pengajuan ditutup pada 17 Juli mendatang. Pengajuan bakal calon legislatif ini kan dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 4 sampai 17 Juli, mungkin belum adanya pengajuan hingga hari kedua ini karena mereka (bacaleg, red) masih melengkapi syarat-syaratnya sehingga hingga kini belum ada satupun yang datang. Saya rasa diatas tanggal 10 ke atas mereka ramai datang ke kantor KPU, jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 serta peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ketentuan pengajuan Bacaleg antara lain hanya dilakukan 1 kali pada masa pengajuan dan parpol wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon ke dalam system aplikasi pencalonan (SILON).

Sementara syarat pengajuan Bacaleg yakni diajukan oleh pimpinan partai politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil, disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % di setiap Dapil, dan di setiap 3 bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana di maksud pada huruf c wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan. Adapun syarat Bakal Calon Legislatif yaitu bakal calon DPRD Kabupaten Mukomuko adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan meliputi Telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas sederajat, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan poin-poin lainnya.

Dedi berharap Bacaleg yang sudah selesai menyiapkan persyaratan di setiap masing-masing partai agar segera datang ke KPU untuk pengajuan bakal calon legislatif. “Kalau persyaratan Bacaleg ini sudah kami sampaikan jauh-jauh hari seperti di media massa juga di situ sudah ada poinnya masing-masing, kita berharap apabila semuanya persayaratan selesai sesegera mungkin datang ke KPU untuk pengajuan bakal calon legislatif dalam pemilihan umum tahun 2019 mendatang, pungkasnya. (NR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here