KABARRAFFLESIA.com – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyerukan industri media dan kreatif agar melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah mengakui masalah kesehatan jiwa di tempat kerja.
“Pengakuan ini merupakan langkah awal bagi perlindungan para pekerja dari kondisi kerja yang sering mengabaikan kesehatan jiwa mereka,” ungkap Ketua SINDIKASI Ellena Ekarahendy.
Dalam aturan itu, pemerintah mengakui adanya kaitan antara lingkungan kerja dan kondisi kesehatan jiwa pekerja. Pemerintah juga merumuskan adanya “potensi bahaya faktor psikologi” di tempat kerja yang diantaranya diakibatkan ketidakjelasan pekerjaan, beban kerja berlebih, dan masalah pengembangan karier.
Hal ini sejalan dengan temuan yang diungkap SINDIKASI dalam kertas posisi “Kerja Keras Menukar Waras” yang dirilis pada Bulan K3 Nasional, Januari lalu, yang juga telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan BPJS ketenagakerjaan. SINDIKASI menemukan adanya masalah kesehatan jiwa akibat kerja berlebih (overwork) yang dialami pekerja media dan kreatif.
Temuan ini mengkonfirmasi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut sebanyak 31,98 persen pekerja kreatif mengalami _overwork_ karena bekerja lebih dari 48 jam tiap pekan yang tentu saja berdampak buruk pada kesehatan.
Oleh karena itu, SINDIKASI mendorong industri media dan kreatif melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja salah satunya dengan menjalankan “manajemen stres” seperti mengadakan program konseling.
“Keberhasilan advokasi dan kampanye ini membuat SINDIKASI bersemangat untuk mengawal isu kesehatan jiwa agar perlindungan terhadap kesehatan para pekerja khususnya pada industri media dan kreatif bisa terwujud,” ungkap Ellena.
Selain itu, dia juga mengajak para pekerja menghapus stigma negatif terhadap masalah kesehatan jiwa yang selama ini masih sering ditemui.
“Pemerintah juga harus membuat sistem pengawasan yang baik agar pelaksanaan peraturan berjalan baik. Kami menilai selama ini pengawasan K3 lemah karena pemerintah selalu beralasan minimnya tenaga pengawas.”
(rls)