MUKOMUKO KR – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari Pemerintah pusat sebanyak 477 unit rumah untuk tahap I dan 263 unit untuk tahap II. Jadi, total bantuan bedah rumah untuk tahun ini sebanyak 740 unit.
Tahap pertama kita mendapat bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebanyak 477 di tiga kecamatan yakni Kecamatan Lubuk Pinang, Air Manjuto dan XIV Koto, kemudian untuk tahap 2 ini kita mendapat kembali bantuan sebanyak 263 yang tersebar di 2 kecamatan yakni Kecamatan Koto Mukomuko dan XIV Koto, jadi pada tahun ini kita mendapat bantuan BSPS sebanyak 740 unit. Jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun lalu yang hanya mendapatkan kuota 245 unit, urai Edi Yanto, Kepala Disperkim MM
Ia lalu menyampaikan bahwa bedah rumah untuk tahap I sudah mulai dilaksanakan pembangunannya. Kalau tahun ini berbeda dengan tahun lalu, kalau tahun lalu penerima stimulan atau bedah rumah ini anggarannya berbeda ada yang Rp. 7,5 Juta, Rp. 10 Juta dan ada yang Rp. 15 Juta tetapi tahun ini disamaratakan yakni per unitnya Rp. 15 Juta dengan rincian Rp 12,5 juta untuk kepentingan pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang yang akan mengerjakannya. Yang tahap pertama sekarang sudah dicairkan dan sudah dilakukan pengerjaan, sedangkan sistem pencairan yakni langsung yang bersangkutan yakni dikirim dari pusat melalui rekening ke penerima bantuan dan rekening tukang, jelasnya.
Ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebagai penerima program BSPS tersebut. Diantaranya ketidaklayakan rumahnya, yakni luas lantai kurang dari 72 m2. Sedangkan atap rumah yang didiaminya terbuat dari daun atau sejenisnya. Adapun dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lain, serta berlantaikan tanah, dan tidak pula mempunyai akses ke sanitasi yang layak. Sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum yang layak sebagaimanamestinya. “Semoga bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bisa bermanfaat dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh penerima bantuan ini, demikian Edi. (Nr)