KABARRAFFLESIA.com – Direktur Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, mennyebutkan ada ratusan ribu masyarakat adat di Indonesia terdampak akibat dituduh merambah hutan. Dalam catatannya setidaknya terdapat 270 orang diantaranya harus mendekam di penjara.
Komnas HAM bahkan, menyebut terdapat banyak pelanggaran berat yang dialami masyarakat adat baik dilakukan oleh investasi maupun pengelola negara.
“Hampir 70 persen wilayah adat itu masuk hutan negara itulah AMAN pernah melakukan Juducial Review terhadap UU kehutanan melahirkan putusan MK 35 tahun 2012 yang menyebut wilayah dan hutan adat adalah bukan hutan negara, namun itu saja tidak cukup, perlu ada upaya lanjutan,” jelas Arman di Bengkulu, Selasa (15/8/2018).
Ia melanjutkan, selain 270 orang terpenjara karena dianggap merambah terdapat 126 komunitas adat terdampak akibat kebijakan kehutanan dan pembangunan masa lalu yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat.
“Satu komunitas itu bisa ribuan masyarakat adat, tidak sedikit yang terdampak. Mereka tidak bisa berkebun, berusaha selama ini, ada juga yang terpenjara karena masuknya pembangunan yang tidak menghormati keberadaaan masyarakat adat dan lainnya,” tambah Arman.
Kawal 3 RUU
Saat ini lanjut dia AMAN dan beberapa organsisasi masyarakat sipil lain mengawal 3 RUU yang berkaitan langsung dengan masyarakat adat. Pertama RUU Masyarakat Adat, RUU Pertanahan dan RUU Perubahan Kehutanan. Saat ini masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah.
Semangatnya, kata dia, ketiga RUU ini mengatur persoalan keberadaan dan hak wilayah masyarakat adat. RUU Masayarakat adat merupakan payung menyoal bagaimana wilayah adat sebagai satu objek baru dalam sistem administrasi pertanahan. Lebih jauh, Arman mengatakan dengan adanya UU Masyarakat Adat justru hadir untuk memastikan ada kepastian hukum dan investasi dapat berjalan dengan baik.
“Ada salah tafsir seolah UU ini seperti menahan laju investasi, padahal justru mempermudah, karena ada sistem harus ada persetujuan masyarakat adat, tidak boleh pembangunan masuk mengabaikan kebaraan masyarakat setempat,” tegas Arman.
Rejang Lebong Sahkan Perda Masyarakat Adat
Selasa (15/8/2018), DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengesahkan Raperda Perlindungan dan PEngakuan Masyarakat Hukum Adat. Menurut Arman ini merupakan langkah positif yang harus diapresiasi karena Perda mengatur tatacara perlindungan, pengakuan masyarakat adat Rejang dan Lembak. Tinggal harus dikawal bagaimana proses verifikasinya dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, Deff Tri mengungkap di Rejang Lebong terdapat 3000 hektare wilayah adat daerah itu masuk dalam kawasan hutan. Masyarakat selama ini dituduh merambah hutan dan tidak dapat mengelolah wilayah adatnya. Padahal, secara sejarah dan budaya masyarakat adat setempat telah ribuan tahun mengelola kawasan tersebut.
Defftri berharap Perda tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemda Rejang Lebong untuk segera membentuk panitia verifikasi komunitas adat secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
(rls)