KABARRAFFLESIA.com – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Bengkulu dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian sepakat untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk menangani jika ada aduan masyarakat terhadap indikasi korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini terungkap dalam Coffee Morning dan Focus Group Discussion (FGD) bertema Koordinasi Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan Inspektorat Kota Bengkulu di Ruang Inspektur, Selasa (28/8/2018).
Plt Inspektur Kota Bengkulu Sahudin dalam FGD menyampaikan, koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung pada Februari 2018 di Jakarta tentang penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi. “Ini adalah upaya kita bersama-sama untuk menangani aduan masyarakat dan menangani tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, tentunya dengan dasar undang-undang dan juga peraturan pemerintah,” sampainya.
Dalam FGD ini Sahudin menerangkan, bahwa di dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum.
“Selain itu, pada pasal 25 ayat 1, berbunyi APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,” kata Sahudin.
Meskipun demikian, kata Sahudin, APH dalam hal ini kejaksaan negeri dan kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindaklanjut dari aduan masyarakat seperti konfirmasi dan klarifikasi.
“ASN tidak perlu takut seandainya dipanggil kejaksaan atau kepolisian untuk diminta konfirmasi dan klarifikasi, karena itu masih jauh dari pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang Jaksa Kejari Bengkulu Alex Hutaurux dalam FGD ini mengharapkan tetap terjalin komunikasi yang baik antara eksekutif dan yudikatif agar penyelenggaraan Pemerintah Kota Bengkulu semakin baik.
“Tugas dan wewenang kejaksaan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kami terus mendukung upaya untuk menangani pengaduan masyarakat, di antaranya melalui pelaksanaan tugas dan wewenang yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Tampak hadir dalam FGD ini perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, perwakilan Polresta Bengkulu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Kota Bengkulu. (MC)