KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Ketiganya adalah Raperda Perumahan Claster, Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Raperda Minuman Tuak.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mendorong agar ketiga raperda inisiatif ini untuk diselesaikan pada tahun ini. Sebab, ketiga raperda ini merupakan aspirasi masyarakat langsung.

“Ketiga raperda ini harus diselesaikan di tahun ini. Karena banyak hal yang perlu,” ucap Teuku, Rabu (1/8).

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan naskah akademik ketiga raperda itu sudah selesai. Ia menilai ketiga raperda ini sangat penting untuk kemudian dijadikan perda.

(cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here