KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (1/8). Rapat ini memutuskan bila pasangan calon pemenang Pilwakot Bengkulu 2018 Helmi Hasan – Dedy Wahyudi akan segera diusulkan untuk dilantik.
“Menetapkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 adalah Helmi dan Dedy Wahyudi dengan perolehan sebanyak 44.449 suara atau 33,22% dari total suara sah,” jelas Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Ramadhan Indosman.
Ia melanjutkan, Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam diktum tersebut ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Di mana penetapan pada tanggal 26 Juli 2018,” ungkapnya.
Sementara itu, Waka II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan surat keputusan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. “Surat keputusan ini akan disampaikan kepada Kemendagri melalui gubernur,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Penjabat Walikota Budiman Ismaun mengaku belum tahu kapan walikota terpilih akan dilantik. Yang jelas, tugasnya sebagai penjabat akan selesai seiring dengan dilantiknya walikota terpilih tersebut.
“Saya bertugas sampai dilantiknya walikota dan wakil walikota terpilih, apabila hari ini seumpanya dilantik maka hari ini juga saya berhenti,” kata dia.
Ia menilai, tugasnya sebagai penjabat sudah berjalan secara maksimal. Sebab, pemerintahan yang dilaksanakan selama masa jabatannya berjalan baik seperti mengawal pilkada, memindahkan kas daerah.
Untuk diketahu, rapat ini dihadiri unsur FKPD Kota Bengkulu, penyerlanggara pemilu dan perwakila OPD. (MC)