MUKOMUKO KR- Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyerahkan Kendaraan operasional ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Mukomuko
Penyerahan 1 Unit Mobil Mini Bus dengan Nopol BD 7016 NY di serahkan langsung oleh Plt Bupati Mukomuko, Haidir dan terima langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto
Saat dimintai keterangannya, Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto membenarkan bahwa Pemda Mukomuko memberikan 1 unit kendaraan operasional untuk Kejari Mukomuko
“ya pada hari ini Kejaksaan Negeri Mukomuko menerima kendaraan Operasional dari Pemda Mukomuko, untuk menunjang tugas tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam bidang penagakan hukum ” terangnya
lanjutnya, Dengan sarana dan prasarana ini di harapkan nantinya bisa lebih memacu kinerja kejaksaan Mukomuko agar lebih baik lagi
“ memang harus di akui kita ada keterbatasan Sarana dan prasarana, oleh karenanya Pemda Mukomuko melihat dari kinerja yang ada dan dari sarana dan prasarana yang ada hari ini telah menyerahkan 1 unit kendaraan untuk di gunakan sebagai mana mestinya , seperti sidang Tipikor kan membutuhkan banyak, tim nya banyak dan yang dibawah juga banyak kalau gunakan Mobil kecil kita Ngeri terpisah dokumen dokumennya” tutupnya (nr)