KABARRAFFLESIA.com – Sebagai tindaklanjut dan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkot Bengkulu melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu menggelar Rapat di Ruang Wawali, Bentiring, Kamis (30/8/2018).
Kepala Dinas Kominfosan Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menyampaikan, sebagai leading sektor Dinas Kominfosan perlu melakukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertujuan untuk memberi evaluasi mandiri OPD tersebut, dengan membentuk Tim Evaluasi SPBE pada tahun anggaran 2018.
“Sistem elektronik menjadi titik tekan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sistem E- Government terintegrasi,” kata Medy Pebriansyah.
Pembentukan tim evaluasi merujuk dengan Keputusan Walikota Nomor 104 Tahun 2018. “Kota Bengkulu saat ini dalam tahapan rintisan pengaturan konsep dan tata kelola,” tambah Medy.
Kabid Penyelenggaraan E-Government Erika Arisanti mengungkapkan, SPBE adalah istilah baru dari E-Government, tujuannya agar penyelengaraan pemerintahan memanfaatkan teknologi informasi guna mewujudkan kualitas pelayanan publik yang optimal.
“Dalam hal ini Kominfo bertindak sebagai supervisor yang mengawasi perkembangan SPBE di masing-masing OPD,” kata Erika.
Ia menambahkan, struktur tim evaluasi internal SPBE telah ditunjuk penjabat/pegawai yang menguasai seluruh indikator evaluasi SPBE sesuai dengan tupoksi masing-masing OPD.
Seperti aplikasi Elektronik Standar Satuan Harga (E-SSH), merupakan bahan dasar aplikasi E- Budgeting dan E-Planning yang saat ini masih dalam tahap persiapan dan penyusunan di Bapelitbang dan BPKAD Kota Bengkulu. (MC)