KABARRAFFLESIA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengingatkan masyararakat agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September 2018 ini.

Disampaikan Kepala Bidang Penerimaan PBB dan BPHTB pada Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama, apabila melewati tanggal tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan. “Dendanya 2 persen per bulan,” ungkap Gita, saat ditemui, Selasa (4/9).

Lebih lanjut, ia menerangkan, pembayaran PBB dapat dilakukan di kantor Bank Bengkulu, kantor pos dan di kantor Bapenda Kota Bengkulu yang berada di kawasan Bentiring. “Kami imbau agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu,” ucapnya.

Menurut Gita, kesadaran warga untuk membayar PBB ini masih cukup rendah. Para wajib pajak biasanya melunasi PBB apabila terbentur dengan urusan administrasi yang mewajibkan terlampirnya bukti lunas PBB.

“Misalnya saat ingin mendaftarkan anak sekolah, ingin mengurus KK, KTP dan lainnya. Padahal pajak ini sangat penting untuk pembangunan Kota Bengkulu,” jelasnya.

Terhitung per 31 Juli, ia mengatakan capaian PBB baru 30 persen. Ia memprediksi capaian ini akan meningkat pada akhir tahun ini.

“Berkaca pada tahun lalu, trend pembayaran PBB ini meningkat di akhir tahun,” pungkasnya. (cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here