MUKOMUKO KR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni, SH mengatakan Salah satu Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades lalu menolak dilantik. Kades terpilih tersebut yakni Kades Desa Sibak Kecamatan Ipuh atas nama Mansur
” saudara Mansur Kedes Sibak terpilih tidak bersedia dilantik Setelah ia menyatakan secara resmi tidak bersedia dilantik sebagai Kades Desa Sibak. Pernyataan tersebut telah disampaikannya melalui surat diatas materai 6.000″ katanya kemarin, Senin (26/11)
Menurut Saroni, alasan yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia Dilantik sebagai Kades lantaran telah menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko.
“Dua hari sebelum pelantikan ia menyampaikan surat pernyataan tidak siap dilantik sebagai Kades. Jadi yang dilantik hari ini hanya 37 orang,” kata Saroni disela pelantikan.
Kemarin, Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH telah melantik 37 Kades terpilih. Seharusnya ada 38 Kades yang dilantik hari ini jika Mansur bersedia dilantik.
untuk sementara, kepemimpinan di Desa Sibak akan dilanjutkan dengan Pelaksana Tugas (Plt). Lanjutnya, berdasarkan surat pernyataan dari Mansur, DPMD dapat melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Desa Sibak.
“PAW ini untuk menentukan Kades defenitif desa tersebut. dan pelaksanaan PAW ini akan kita dilaksanakan tahun 2019 mendatang ,” ungkapnya
Selain terdapat satu Kades tidak bersedia dilantik. Dari 37 Kades yang dilantik kemarin, terdapat satu nama tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil I yakni, Dwi Sartika Sari dilantik sebagai Kades Manjuto Jaya (sp1) Kecamatan Air Manjuto.
Ia berhasil menjadi pemenang dalam pertarungan Pilkades di desanya beberapa waktu lalu. Pada saat bersamaan ia juga sedang mengikuti proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.
Sebelumnya, Ketua KPU Mukomuko, Irsyad mengatakan, Caleg tersebut yang memilih dilantik menjadi Kades secara otomatis statusnya sebagai Caleg hilang. Kendati demikian namanya tidak mempengaruhi kuota DCT.
“Sebelum ia dilantik, statusnya sebagai Caleg masih tetap. Ketika dia dilantik otomatis dia tidak sebagai Caleg lagi, tetapi namanya tetap akan ada di DCT dan surat suara,” jelas Irsyad.
Usai pelantikan Bupati Choirul Huda mengatakan agar Kepala Desa yang sudah terpilih dan dilantik bisa menjaga amanah dan tugas yang akan di emban
” Jabatan Kepala Desa ini adalah amanah jadi harus benar benar dijaga sebaik baiknya, Kepala Desa ini sebagai pengayom rakyat di desanya masing masing, jadi setelah dilantik ini jangan sampai Kades terpilih ini hanya memperhatikan yang memilih saja saat Pilkades kemarin harus di perhatikan semua karena Kades terpilih milik seluruh masyarakat di Desanya, saya ucapkan selamat kepada Kades terpilih yang sudah dilantik dan semoga amanah dengan jabatan baru sebagai Kepala Desa” himbaunya ( nr)