KABARRAFFLESIA.com – DPRD Kota Bengkulu mengelar agenda Rapat Paripurna Ke 36 Perihal Penjelasan Walikota Tentang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kota tahun 2018, Ruang Rapat DPRD, Selasa siang (27/11).
Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi menyampaikan Rapat Paripurna hari ini berjumlah 18 orang dan dinyatakan kourum, 3 Raperda inisiatif DPRD Kota Bengkulu mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), larangan minuman tuak, dan pembangunan perumahan cluster.
Walikota Bengkulu melalui Asisten III Bidang Adiministrasi Umum Muhammad Husni menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada legislator telah memberikan respon positif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap hak inisiatif DPRD mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Husni.
Selanjutnya, Raperda mengenai pembangunan perumahan cluster menjawab kebutuhan lahan perumahan yang semakin terbatas, “penyediaan kebutuhan rumah saat ini sangat di minati, cluster relatif lebih aman dan di lengkapi sarana prasarana hunian,” papar Husni.
Raperda inisiatif ke 2 mengenai Larangan minuman tuak sudah sejalan dengan Program Walikota dalam mewujudkan Kota Bengkulu yang religius.
“alkohol dapat merusak secara fisik dan psikis, perlu diatur regulasi khusus agar masyarakat sehat,” tambahnya.
Terakhir, Raperda perihal CSR, pembangunan Kota Bengkulu tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah saja, Perusahaan juga berperan penting dalam meyukseskan pembangunan.
“tidak di perkenankan menyebutkan besaran jumlah bantuan, karena beberapa daerah telah dianulir oleh Pemerintah Pusat, peruntukan dan kegiatan untuk masyarakat sekitar itu boleh diatur,” tutup Husni.
Tampak hadir, Unsur FKPD Kota Bengkulu dan beberapa Kepala OPD. (MC)