KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mengimbau masyarakat dan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik segera melakukan perekaman di kecamatan masing – masing. Imbauan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor : 470.13/24150/Dukcapil tanggal 13 Desember 2018, tentang Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Serentak Secara Nasional.

“Kami mengimbau agar masyarakat melakukan perekaman di kecamatan sesuai dengan wilayah masing-masing, termasuk pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada saat Pemilu 17 April 2019 mendatang,” kata Kadisdukcapil Kota Bengkulu Sudarto.

Disampaikan Sudarto, perekaman KTP-el serentak secara nasional ini untuk Kota Bengkulu akan dilaksanakan Kamis 27 Desember 2018 yang berlokasi di setiap Kantor Kecamatan. “Khusus Kecamatan Kampung Melayu, perekaman ditempatkan di rumah Ketua RT. 03 Kelurahan Padang Serai,” jelasnya.

“Untuk persyaratan, silakan masyarakat atau pemilih pemula membawa fotocopy Kartu Keluarga,” sambungnya. (MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here