KABARRAFFLESIA.com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan keluarkan instruksi Nomor 2/2019 tentang pelaksanaan zakat profesi, infaq dan sedekah bagi aparatur sipil negara yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Instruksi ini dikeluarkan daIam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 451/15/SE/B.V11/2018 tentang Pelaksanaan Gerakan Bayar Zakat.

Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSHD Kota Bengkulu beserta Karyawan/ Karyawati, Direktur Utama PDAM Kota Bengkulu beserta Karyawan/ Karyawati, Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pertama, Helmi meminta agar para ASN tersebut melakukan upaya dalam rangka optimalisasi pembayaran Zakat bagi Karyawan/Karyawati dengan mengkoordinir setoran Zakat Profesi dari seluruh Pegawai yang telah mencapai Nisabnya sebesar 2,5% dari Gaji atau Pendapatan lainnya yang diterima setiap butannya rnelalui Bendahara Gaji/Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing untuk di setorkan ke BAZNAS Kota Bengkulu.

Kedua, bagi yang belum Nisabnya diimbau untuk rnemberikan Infaq/Shadaqah sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, melaporkan basil Pengumpulan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah kepada Bapak Walikota Bengkulu dengan tembusan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bengltulu, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Keempat, Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, yakni pada 23 Januari 2019. (cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here