KABARRAFFLESIA.com – Aksi penutupan tempat-tempat maksiat (prostitusi) di Kota Bengkulu ahir-akhir ini mengundang apresiasi dari masyarakat. Tak sedikit pula yang mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bengkulu untuk menutup tempat prostitusi lain seperti eks lokalisasi yang ada di kawasan Pulau Baai, Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris wilayah Prima DMI Rahmad Saputra menyampaikan bila lokalisasi yang dikenal dengan sebutan RT 8 atau Pulau Baai belok kanan itu pernah di tutup oleh Pemprov Bengkulu. Karena itulah sekarang namanya jad ieks lokalisasi.
Ia menambahkan lahan kawasan tersebut adalah milik PT Pelindo Berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, kawasan pelabuhan, bandara, adalah berada dalam kewenangan propinsi. Inilah yang menyebabkan pemerintah kota sulit untuk menutup lokalisasi itu.
“Jadi harusnya propinsi dan pelindo yang lakukan tugas itu, saat propinsi dulu pernah menutup lokalisasi, kenapa sekarang ada lagi?” jelas Rahmad, Kamis (3/1/2019).
Dia berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen memberantas maksiat di daerah ini. “Sebab itu kami berharap agar propinsi dan pelindo segera melakukan aksi memberantas maksiat di wilayah yg menjadi kewenangan mereka,” ungkapnya.
Di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah kota, tambahnya, ia minta pemerintah kota segera menutupnya. Begitu juga wilayah yg menjadi kewenangan pemerintah provinsi kami minta provinsi segera bergerak sebelum rakyat bergerak.
“Kita ingin provinsi Bengkulu ini menjadi beriman dan religius,” tutupnya. (cho)