KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menerima kunjungan tim Monitoring dan Evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bengkulu, di ruang Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Rabu (20/2/2019).

Asisten III Pemkot Bengkulu Muhammad Husni yang didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Hilman Fuadi dan Kabag Hukum Abdul Rais menyampaikan apresiasi kepada tim BPHN yang datang untuk memantau perkembangan JDIH di Kota Bengkulu.

“Merupakan semangat Pemerintah Kota Bengkulu untuk terus mengembangkan pelayanan publik terintegrasi, dan dalam waktu dekat Mal Pelayanan Publik akan dibangun di Kota Bengkulu,” ucap M Husni.

Dalam Kesempatan yang sama, Kabag Hukum Abdul Rais menyampaikan, JDIH Kota Bengkulu salah satu JDIH di provinsi Bengkulu yang sudah terintegrasi dengan JDIH nasional.

“Dibanding kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu lebih dulu terintegrasi dengan  JDIH nasional. Produk hukum, seperti Perda dan Perwal, ada di sana. Ini merupakan pedoman dan bukti otentik dalam menjalankan pemerintahan yang tertib dan berkesinambungan. Produk hukum tersebut bisa diakses di jdih.bengkulukota.go.id,” kata Abdul Rais.

Ia juga menyampaikan, Pemkot setiap bulan rutin menyosialisasikan produk hukum ke 9 kecamatan di Kota Bengkulu.

Selain itu, Theodorik Simorangkir Pustakawan Utama BPHN menyampaikan, fungsi JDIH adalah fasilitasi mengenai kebijakan informasi hukum, ia berharap pengelola JDIH diisi oleh SDM yang terlatih agar mampu mendukung program JDIH terintegrasi, dan pemerintah dalam hal ini hatus membantu kesiapan seluruh sarana dan prasarana pengelola.

“Jalan tolnya sudah ada, tinggal informasi dan dokumentasi hukumnya diinput, sehingga pusat dan daerah mudah mengakses ketika di butuhkan,” pungkas Theodorik Simorangkir.

Dalam pertemuan ini, Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum BPHN Artiningsih menyampaikan ada 1610 JDIH se-Indonesia, dari hasil pemetaan, belum semuanya terintegrasi.

“Kita dorong semua daerah agar memiliki JDIH yang sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013 tentang Metadata Pengelolaan JDIH,” ungkap Artiningsih. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here