KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu gelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing dengan pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM) Pasar Minggu. Hearing ini terkait pembangunan kios pedagang PTM pasca kebakaran, beberapa waktu yang lalu.
Rapat yang digelar Senin Senin (18/02/2019), di Kantor DPRD Kota Bengkulu ini dipimpin langsung Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain. Selain itu, tampak pula Ketua Komisi III Sudisman, Suimi Fales, Roni L Tobing dan Komisi I Sandi Birnando dan Hamsi Sekertaris Komisi I.
Dari unsur eksekutif tampak hadir Yulian dari Disprindag Kota Bengkulu, UPTD PUPR Provinsi Hendro Sulistyo. Sementara dari pihak pengelola PTM diwakili oleh Zulkifli Ishak, dan dari Asosiasi Pedagang Safri.
Tim Ahli Teknik Universitas Bengkulu Muklis mengatakan area gedung yang terkena dampak kebakaran saat ini masih tidak layak digunakan.
“Peraturan beton mulai dari PBI 71, SNI 71, SNI 2002 dan SNI 2013, kalau saya disuru apaka gedung itu aman dan saya akan melihat peraturan yang baru. Peraturan yang baru itu lebih sentrik dari pada peraturan yang lama,” jelas Mukhlis.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menyampaikan, pihak dewan sudah turun langsung ke lokasi.
“Kami serius menangani persoalan ini karena menyangkut hajat orang banyak,” Kata Teuku.
Sementara itu, Pengelola PTM Zulkifli Ishak meyampaikan, Tim Balai PU sudah datang ke lokasi untuk melakukan survey secara visual. Survey ini untuk mengetahui dampak kebakaran seperti apa dan untuk melihat tingkatan kerusakan yang ada.
“Setelah disurvei ada kerusakan beton di lantai dua. Di lantai satu tidak mengalami kerusakan pasca kebakaran. Di lantai dasar tidak ada kerusakan dengan ditandai tidak ada rusak instalasi listrik pada lantai dasar,” jelasnya. (adv)