KABARRAFFLESIA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu gelar Rapat Dengar Pendapat atau hearing  dengan pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM) Pasar Minggu. Hearing ini terkait pembangunan kios pedagang PTM pasca kebakaran, beberapa waktu yang lalu.

Rapat yang digelar Senin Senin (18/02/2019), di Kantor DPRD Kota Bengkulu ini dipimpin  langsung  Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu  Teuku Zulkarnain. Selain itu, tampak pula Ketua Komisi III  Sudisman, Suimi Fales, Roni L Tobing dan Komisi I Sandi Birnando  dan Hamsi Sekertaris Komisi I.

Dari unsur eksekutif tampak hadir Yulian dari Disprindag Kota Bengkulu, UPTD PUPR Provinsi Hendro Sulistyo. Sementara dari pihak pengelola PTM diwakili oleh Zulkifli Ishak, dan dari Asosiasi  Pedagang Safri.

Tim Ahli Teknik Universitas Bengkulu Muklis mengatakan area gedung yang terkena dampak kebakaran saat ini masih tidak layak digunakan.

“Peraturan  beton mulai dari PBI 71, SNI 71, SNI 2002  dan SNI 2013, kalau saya disuru apaka gedung itu aman dan saya akan melihat  peraturan  yang baru. Peraturan  yang baru itu lebih sentrik dari pada peraturan  yang lama,” jelas Mukhlis.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain menyampaikan, pihak dewan sudah turun langsung ke lokasi.

“Kami serius menangani  persoalan  ini karena  menyangkut  hajat orang banyak,” Kata Teuku.

Sementara itu, Pengelola PTM Zulkifli Ishak meyampaikan, Tim Balai PU sudah datang ke lokasi  untuk melakukan survey  secara visual. Survey ini untuk mengetahui dampak kebakaran  seperti  apa dan untuk  melihat  tingkatan  kerusakan  yang ada.

“Setelah disurvei  ada kerusakan  beton di lantai dua. Di lantai satu tidak mengalami kerusakan  pasca kebakaran. Di lantai dasar tidak ada kerusakan dengan ditandai tidak ada rusak instalasi   listrik pada lantai dasar,” jelasnya. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here