KABARRAFFLESIA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tinjau kesiapan pembangunan mal pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Analis Kebijakan Madya Kemenpan RB Syafrudin menyampaikan tujuan peninjauan langsung ini untuk memastikan rencana mal pelayanan publik oleh Pemkot Bengkulu. Misalnya, dimana mal tersebut akan dibangun, bagaimana kesiapannya, dan lainnya.
“Kami sebagai pihak berwenang berkewajiban untuk mendampingi pembangunan mal itu sampai nanti di-launching. Saya sekarang datang untuk memastikan perencanaannya,’ jelas Syafrudin, Selasa (12/2/2019).
Ia menambahkan, mal ini boleh dibangun dimanapun. Namun, dalam pembangunan mal ini harus mengutamakan kenyamanan masyarakat dalam mengakses mal ini.
“Masyarakat harus dirajakan, harus nyaman dalam mengakses layanan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan mal pelayanan publik adalah suatu sarana untuk memudahkan masyarakat pengguna layanan untuk bertransaksi apapun, perizinan maupun non perizinan. Baik yang dinaungi oleh daerah maupun kementerian vertikal.
“Karena itu, dalam konteks pembangunan mal itu juga harus ada integrasi data sehingga tidak merepotkan masyarakat terkait syarat-syarat yang dibutuhkan,” paparnya.
Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memiliki komitmen yang kuat dalam pembangunan mal ini. Semua fasilitas utama dan pendukung harus disiapkan secara matang.
“Fasilitas pendukung itu misalnya sarana untuk disabilitas, lay out yang pas, parkir nyaman, ada tempat bermain anak, ruang menyusui, ruang merokok, dan data pendukung lainnya,” jelasnya.
Di Indonesia sendiri, kata dia, sudah banyak mal pelayanan publik yang di-launching. Beberapa diantaranya adalah di Batam, DKI Jakarta, Surabaya, dan lainnya.
“Untuk tingkat kabupaten/kota misalnya di Pekanbaru, Padang, Banyuwangi, Banyumas, Bandung,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, sebenarnya sudah banyak kabupaten/kota yang meminta pendampingan pembangunan mal pelayanan publik. Namun, Kemenpan RB tak serta merta mengiyakan.
“Kita mau lihat dulu komitnya seperti apa, jadi (kami) tidak mau (Pemda) sekedar ingin,” tutupnya.
Untuk diketahui, mal pelayanan publik merupakan program pelayanan satu pintu. Jadi kedepannya, mal pelayanan publik ini akan memfasilitasi berbagai jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat secara integratif. Dengan demikian masyarakat tidak direpotkan lagi dengan birokrasi yang selama ini dianggap berbelit. (cho)