KABARRAFFLESIA.com – Koorsinator Umum Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) Deno Marlandone meminta agar Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Bengkulu tak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Sebab lahan yang diduduki PT tersebut merupakan kawasan desa dan tanah masyarakat.

Baca juga: Warga 3 Desa Ini Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah

Selain itu, ia juga minta agar Gubernur Bengkulu menghentikan aktifitas PT BRS. “Gubernur harus terbitkan regulasi terkait dengan pengembalian hak-hak masyarakat serta desa yang selama ini diklaim oleh PT BRS,” sambungnya.

Untuk Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, ia minta agar segera memfasilitasi masyarakat untuk hearing dengan pihak terkait persoalan ini. Mereka juga meminta Polda Bengkulu mengusut tuntas atas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam Proses penerbitan HGU PT BRS sehingga kawasan desa berada di lahan HGU.

“Jika dalam waktu dekat permintaan kami tidak di penuhi maka kami akan melaksanakan aksi demonstrasi besar besaran serta akan kami PTUNkan,” tutupnya. (cho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here