KABARRAFFLESIA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 4.143 Calon Pegaawai Negeri Sipil (CPNS) yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari 387 Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk itu, BKN akan segera menetapkan NIP bagi ke-4.143 PTT Kemenkes itu.
“Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja para CPNS dari 4.143 PTT Kemenkes ini ditargetkan per 1 April 2019. Saya akan bersurat ke seluruh Kantor Regional BKN agar prosesnya nanti bisa dilakukan secara terpadu setelah BKN menerima surat permohonan dari Kemenkes untuk penyelesaian penetapan NIP,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisanadalam Penyerahan Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS dari Program PTT Kemenkes di Lingkungan Pemda Tahun 2019, di Gedung Kemenkes Jakarta, Selasa (19/3).
Ke-4.143 PTT Kemenkes yang akan segera ditetapkan NIPnya itu dari formasi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan, berusia 35 – 40 tahun dan merupakan bagian dari total 43.310 PTT Kemenkes yang telah diseleksi. Dari jumlah tersebut, sejumlah 39.090 berkategori usia di bawah 35 tahun sudah diangkat menjadi CPNS. Dari data itu, tersisa 4.153 berkategori usia 35 sampai 40 tahun yang akan diproses untuk tahun ini, namun 10 orang meninggal dunia, sehingga yang akan diangkat menjadi 4.143 orang.
PPPK
Pada kesempatan itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga memaparkan rekapitulasi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kemenkes yang berusia 35 – 40 tahun. Menurut Kepala BKN, dari aspek usia 43.310 PTT Kemenkes tersebut meliputi 39.090 berkategori di bawah 35 tahun, 4.153 berkategori usia 35 sampai 40 tahun, dan 67 berkategori usia di atas 40 tahun.
“Untuk PTT berkategori di atas 40 tahun yang berjumlah 67 orang diarahkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” kata Bima.
Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeleok mengungkapkan upaya Pemerintah dalam pengangkatan PTT Tenaga Kesehatan merupakan bagian dari perbaikan kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia.
Ia juga mengapresiasi sejumlah Kementerian/Lembaga seperti BKN, Kementerian PANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri atas sinergi bersama Kemenkes dalam upaya pemerataan SDM tenaga kesehatan melalui pengangkatan CPNS dari PTT Kemenkes untuk lingkungan Pemda termasuk di daerah terpencil dan sangat terpencil.
Sebagai informasi bahwa pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun. (St)