KPW STN Jawa Barat bersama Pokja PPS Jawa Barat dalam upaya mengawal terlaksananya agenda Reforma Agraria pemerintah melalui Program Perhutanan Sosial yang digulirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terus melakukan pendampingan terhadap kelompok – kelompok masyarakat mengajukan usulan IPHPS dan KULIN KK sebagaimana sedang dijalankan di tiga Desa Antajaya,Buanajaya dan Cibadak Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
Serta mendampingi juga Desa Mekagalih Kecamatan Cikalongkulon, Desa tetangga Desa Cigunungherang yang sudah mengajukan terlebih dahulu usulan KULIN KK dan sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi paada tanggal 8 febuari 2019 bulan lalu di Kawasan Poklan Kabupaten Cianjur Jawa barat sebanyak 42 SK kepada kelompok – kelompok masyarakat lainnnya dari berbagai Kabupaten di Jawa Barat.
Program Perhutanan Sosial merupakan agenda kerja dari Pemerintahan Jokowi – JK untuk memberikan hak – hak kepada rakyat atas pengelolaan tanah dan pemanfaatan hasil hutan di seluruh Indonesia yang harus terus dijalankan pemerintah dan direalisasikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta menghapuskan angka kemiskinan.
Selama ini Pemerintah hanya melibatkan Perusahaan – Perusahaan milik konglomerat tanpa adanya peran serta masyarakat yang harus disukseskan oleh pemegang jabatan kepala daerah setingkat Gubernur maupun Walikota dan Bupati, Bahkan pemerintahan tingkat Desa sebagai bawahan dari Pemerintahan Pusat Nasional Republik Indonesia.
KPW STN – Jawa Baratdan Pokja PPS Jawa Barat melakukan pendampingan – pendampingan kepada kelompok – kelompok masyarakat dalam proses pengajuan usulan Pemanfaatan lahan – lahan pinggiran hutan wilayah kerja Perhutani merupakan sebuah dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menyelsaikan konflik – konflik agraria sesama masyarakat penggarap maupun anatara masyarakat dengan perusahaan – perusahaan yang sering menimbulkan sengketa pengunaan lahan tanah untuk melakukan usaha.
Karena tidak mudah tidak mudah melaksanakan reforma agraria secara menyeluruh dan perlu dukungan dari semua kalangan untuk memfasilitasi kelompok – kelompok masyarakat yang telah melakukan aktivitas di wilayah hutan berupa akses pengelolaan hutan Perhutani yang didasari oleh peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 terkait perhutanan sosial di kawasan hutan perhutani.
Pada tahun ini pemerintah dalam melaksanakan agenda reforma agraria melalui Program Perhutanan Sosial memiliki target mengeluarkan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial 12,7 juta hektar kepada rakyat sebagai bukti adanya perlindungan hukum dari pemerintah kepada masyarakat untuk dikelola dan dijadikan lahan garapan selama 35 tahun, pemberian SK Pengelolaan Perhutanan Sosial juga sudah dilakukan pemerintah keseluruh daerah Indonesia.
Program Perhutanan Sosial merupakan bagian dari reforma agraria yang dijalankan pemerintah saat ini, dalam bentukk kerjasama atau Kemitraan antara kelompok – kelompok masyarakat kawasan hutan dengan Kementerian KLHK implementasi dari Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945 sebagai payung hukum perlindungan terhadap masyarakat.
Dengan begitu pemerintah saat ini memahami arti dan makna UUPA tahun 1960, memberikan hak atas tanah kepada rakyat dengan memberikan hak kelola dan pemanfaatan sumber daya agraria Nasional Indonesia kepada warga untuk membuka tanah dan memungut hasil hutan dan tanah – tanah Negara lainnya dengan mendahulukan masyarakat sekitar pinggiran hutan melalui system bagi hasil yang lebih adil, karena selama hutan dikelola Perhutani tidak ada aturan yang jelas dalam melakukan bagi hasil, selalu pihak masyarakat yang dirugikan oleh oknum Perhutani.
Oleh : Wendy Hartono
Ketua KPW – STN Jawa Barat