KABARRAFFLESIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
“Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis menjadi kendala dalam melaksankaan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3) siang.
Sebagaimana diketahui dalam sidang tersebut, MK mengesahkan surat keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019, dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebenarnya, lanjut Arief, KPU dalam peraturannya telah mengakomodasi penggunaan suket. Karena itu, putusan MK dinilainya telah menegaskan aturan KPU.
“MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang menunjukkan seseorang sudah direkam secara elektronik namun ketunggalan datanya terjamin,” jelas Arief.
Dalam sidang tersebut MK juga memutuskan bahwa perhitungan suara pemilu di TPS dapat diperpanjang 12 jam setelah hari pencoblosan berakhir.
Selain itu, MK juga memperpanjang batas waktu bagi pemilih yang hendak pindah TPS, dari sebelumnya 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 sebelum pencoblosan.
Ketua KPU Arief Budiman menilai, dengan putusan MK itu maka kini perhitungan suara di TPS sudah tidak ada lagi masalah.
Arief menegaskan, putusan MK itu merupakan produk hukum yang langsung berlaku ketika diputuskan. (St)