KABARRAFFLESIA.com – Jaringan Nasional Garda Depan (JAGAD) Relawan Nasional dengan meminta agar dibentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki penyebab banyaknya Petugas KPPS yang meninggal. Hal ini disampaikan Ketua Presidium Nasional JAGAD, Agus Yusuf, Sabtu (27/4/2019).Agus mengaku pihaknya mendapatkan informasi 230 petugas KPPS yang meninggal dan sakit 1.671.
Agus mengaku pihaknya mendapatkan informasi 230 petugas KPPS yang meninggal dan sakit 1.671. Dia pun minta aparat kepolisian untuk memastikan penyebab meninggalnya ratusan KPPS tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian segera turun tangan dan menyelidiki kejadian yang sesungguhnya, apakah saudara saudara kita yang berjuang di KPPS yang meninggal dunia maupun yang sedang sakit memang benar benar dalam kondisi kelelahan yang sesungguhnya, atau sedang sakit ataupun ada unsur unsur yang lain, itu yang perlu kita cermati bersama, karena kematian bisa diidentifikasi apakah seseorang punya riwayat penyakit, atau murni karena kelelahan, atau ada penyebab yang lainya yang menimbulkan kematian,” paparnya.
Baca juga:
- WALIKOTA BERI UANG SANTUNAN RP100 JUTA KPPS YANG MENINGGAL
- PETUGAS KPPS MENINGGAL DUNIA ADALAH SYUHADA KUSUMA BANGSA
Agus Yusuf menilai pentingnya catatan medis Petugas KPPS yang meninggal dan yang masih sakit sedang dirawat. Menurutnya, hal itu adalah kejadian yang serius jangan anggap ini sepele.”JAGAD berharap besar Pemerintah, DPR, TNI, Polri dan Komnasham segera merespon dengan dibentuk Timsus, untuk memastikan Aparat yang berwenang memiliki catatan medis mengenai penyebab kematian setiap individu
“JAGAD berharap besar Pemerintah, DPR, TNI, Polri dan Komnasham segera merespon dengan dibentuk Timsus, untuk memastikan Aparat yang berwenang memiliki catatan medis mengenai penyebab kematian setiap individu,” paparnya.
Ia harap hasil dari Timsus nantinya dapat diumumkan ke publik tentang nama nama siapa saja yang meninggal sekaligus rekam medis penyebab meninggalnya dan yang masih dirawat dari petugas KPPS untuk dijadikan evaluasi. “Agar menjadi evaluasi penyelenggara pemilu kedepan dan sekaligus menjadi salah satu bahan referensi Revisi Undang Undang Tentang pemilu,” pungkasnya. (rls)