KABARRAFFLESIA.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu meluruskan pemberitaan di beberapa media terkait penonaktifan kartu BPJS warga Lempuing, Derry Pratama.
Baca juga: BPJS Dinonaktifkan Pasien RS UMMI Pulang Paksa
Dijelaskan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Bengkulu, Mitra Akbar menerangkan kartu BPJS yang dimiliki oleh istri Derry Pratama adalah kartu BPJS yang dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui program Jamkesda.
Mitra mengatakan, kartu milik dari istri Derry itu tidak diperpanjang sebagai penerima Jamkesda. Hal ini lah yang menyebabkan status BPJS nya menjadi nonaktif.
“Pihak BPJS menonaktifkan berdasarkan permintaan dari Pemkot Bengkulu. Sebab, penonaktifan peserta Jamkesda akan dilakukan BPJS setelah mendapatkan surat permohonan dari Pemkot,” jelas Mitra, Kamis (4/11/2019).
Lebih lanjut, Mitra menyampaikan usai kartunya dinonaktifkan maka Derry megalihkan ke peserta mandiri. Untuk proses aktifasi ini membutuhkan waktu 14 hari.
“Sesuai ketentuan berlaku, masa aktif peserta mandiri setelah pendaftaran adalah 14 hari kalender,” ungkapnya, sembari mengatakan bila hal tersebut tidak bisa didiskresi sebab sesuai dengan sistem IT yang terkomputerisasi.
Peserta Jamkesda Pemkot Bengkulu Berkurang
Untuk diketahui, data peserta Jamkesda Pemkot Bengkulu pada tahun ini memang mengalami pengurangan. Berhasil data dihimpun KabarRafflesia.com, jumlah peserta yang di-cover Jamkesda pada Maret 2019 hanya sebanyak 3635 orang.
Januari | 8.199 |
Februari | 3.709 |
Maret | 3.653 |
Terkait pengurangan ini, KabarRafflesia.com sudah menghubungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu. Namun, Kadinkes Kota Bengkulu Susilawaty belum memberikan jawaban lengkap.
“Kami kroscek dulu, paling lambat besok ya,” singkat Susilawaty. (cho)