KABARRAFFLESIA.com – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1440 H/2019 M. Dimana besaran zakat dibagi menjadi tiga level.

Berikut ketentuan Zakat Fitrah penganti berupa uang yang ditetapkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu:

  1. Beras tipe I : seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang/jiwa
  2. Beras tipe II : seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per orang/jiwa
  3. Beras tipe III : seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per orang/jiwa

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Bustasar mengatakan ada beberapa hikmah dari Zakat Fitrah diantaranya  untuk menyucikan dari perkatan sia-sia dan kata –kata kotor saat berpuasa sehingga jadilah kebaiakan di hari raya menjadi sempurna.

“Selain itu untuk memberi makan kepada orang miskin sehingga mereka tidak perlu meminta-minta, mereka juga merasakan kebahagiaan di hari raya,” kata dia. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here