KABARRAFFLESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu selalu berupaya meningkatkan usaha ekonomi kreatif di Kota Bengkulu. Salah satu wujud upaya tersebut Walikota Bengkulu, Helmi Hasan melobi Deputi Akses Permodalan untuk penambahan modal kerja bagi pelaku usaha ekonomi kreatif Kota Bengkulu. Hal ini terlihat saat Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan menghadiri acara Sosialisasi Bantuan Insentif Penambahan Modal Kerja yang diselenggarakan Badan Ekonomi Kreatif, Kamis (23/5/2019).

Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menyebutkan Badan Ekonomi Kreatif (Be Kraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif di daerah untuk mengajukan proposal bantuan insentif daerah tahun 2019.

“Tadi kita sudah mendengarkan petunjuk teknis dari Deputi Akses Permodalan akan pemberian bantuan pemerintah dalam bentuk penambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap bagi para pelaku ekonomi kreatif di daerah khususnya Kota Bengkulu,” ucap Helmi Hasan.

Helmi menambahkan untuk mendapatkan bantuan penambahan modal kerja tersebut perlu adanya pengajuan proposal terlebih dahulu ke Be Kraf.

“Proposal harus mencantumkan gambaran sesuai aturan dalam petunjuk teknis. Nantinya proposal akan diseleksi oleh tim seleksi, yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan pendanaan bantuan. Yang terpenting pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan proposal harus sudah berbadan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bengkulu melalui dinas teknis akan mensosialisasikan program ini kepada pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di Kota Bengkulu.

“Pemerintah juga akan melakukan pendampingan dalam penyiapan proposal pelaku usaha ekonomi kreatif dalam proses seleksi di BE KRAF, ucapnya.

Saat ini Pemkot, sambungnya, sedang menyiapkan proposal pembangunan fisik untuk gedung pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bengkulu. “Mohon didoakan semoga tahun depan bisa terealisasi bantuan dari BE KRAF tersebut,” ajaknya.

Untuk diketahui, turut mendampingi Walikota Bengkulu, Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Bengkulu serta Kepala Bapelitbang Kota Bengkulu.

Berikut persyaratan penerima bantuan :

1. Penanggung jawab Badan Usaha adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk

2. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara hukum, berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani hukuman dan berjiwa sehat / berakal sehat.

3. Pelaku usaha ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha.

4. Pelaku usaha ekonomi kreatif perlu mendaftar di Bisma terlebih dahulu di Web Bisma.

5. Melampirkan portofolio berupa link, foto dan video untuk karya atau produk yang pernah dihasilkan.

6. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha ekonomi kreatif yang tetap.

7. Memiliki Rekening di Bank Pemerintah sesuai dengan nama badan usaha dengan status aktif.

8. Melampirkan scan atau fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha serat melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 1 tahun terakhir.

9. Mengajukan proposal permohonan bantuan insentif pemerintah untuk pengembangan usahanya termasuk penambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap sesuai dengan petunjuk teknis.

10. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun, dan melampirkan laporan keuangan perusahaan / badan usaha minimal 1 tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan labu/rugi. (MC)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here